Liputanfokus.com Denpasar, 16 September 2025 ??? Kepolisian Daerah Bali menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Mapolda dan Kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka berstatus dewasa dan 4 lainnya masih di bawah umur.

Aksi yang awalnya berlangsung sebagai bentuk protes berubah menjadi kerusuhan. Para tersangka diduga melakukan pengerusakan fasilitas kepolisian, termasuk gedung Mapolda Bali, kantor Ditreskrimsus, serta kendaraan dinas milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Mereka juga menjarah peralatan pengendalian massa dan menggasak amunisi gas air mata dari kendaraan operasional Polri.

 "Mereka datang dengan membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov. Ini sudah direncanakan untuk menimbulkan kerusakan besar," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Ngurah Satya Putra.(16/9/2025) 

Polisi mengungkap bahwa para pelaku membawa bahan berbahaya seperti pertalite dan bom molotov, yang diduga disiapkan untuk membakar fasilitas saat aksi berlangsung. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka serius akibat serangan massa tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, antara lain:

Pasal 170 KUHP (pengeroyokan dan pengerusakan),

Pasal 363 ayat ke-2e KUHP (pencurian dengan pemberatan),

Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata atau bahan berbahaya yang membahayakan keamanan umum).

Sepuluh tersangka dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, empat tersangka anak akan menjalani proses diversi dan asesmen dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), sesuai prosedur peradilan anak.