Liputanfokus.com HUMPROPUB ??? Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor untuk mengevaluasi pelaksanaan dua Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, pada Selasa (16/9/2025).

Ketua Bapemperda, Anna Mariam Fadhilah, menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Perda Perizinan Berusaha. Ia meminta Pemkot memastikan seluruh usaha, seperti rumah makan dan kafe, memiliki izin lengkap.

"Perlu dipastikan apakah usaha yang berdiri di wilayah Kota Bogor sudah mengantongi izin sesuai ketentuan," ujarnya.

Anna juga mendorong optimalisasi peran kelurahan dan kecamatan dalam melakukan pengawasan serta memberikan asistensi pengurusan izin bagi pelaku usaha.

???Pemerintah wilayah harus hadir, membantu dan memfasilitasi agar proses perizinan berjalan sesuai aturan,??? tegasnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna meminta Pemkot segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren yang diketuai Sekretaris Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam perda.

???Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan bisa mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan pesantren di Kota Bogor,??? katanya.

Ia juga menyoroti banyaknya pesantren yang belum memiliki izin operasional, sehingga belum bisa menerima bantuan yang telah diatur dalam perda.

???Pesantren yang belum memiliki izin operasional terhambat untuk menerima bantuan. Ini harus menjadi perhatian serius,??? tutup Anna.