Liputanfokus.com Jakarta ??? Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Bilal Asif untuk membayar pidana denda sebesar Rp62.774.473.080.

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana Bilal Asif sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana perpajakan, serta diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari kerugian negara. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sita eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hasilnya, tim gabungan berhasil menyita berbagai aset berupa tanah, bangunan, pabrik kelapa sawit, dan perkebunan sawit yang tersebar di tiga wilayah di Kalimantan Barat, yaitu Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Sanggau.

Aset Atas Nama Bilal Asif (Kota Pontianak):

8 bidang tanah kosong (Hak Milik) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, seluas 16.449 m??.

1 bidang tanah pekarangan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, seluas 567 m??.

3 bidang bangunan rumah dan pekarangan (HGB) di Kelurahan Benua Melayu Darat, seluas total 1.800 m?? beserta 1 set kunci rumah.