Liputanfokus.com JAKARTA ??? Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama dalam penguatan tata kelola, penegakan hukum, serta pengamanan program strategis nasional di bidang perumahan dan permukiman. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam membangun kolaborasi strategis yang sinergis, proaktif, dan preventif.

 ???Nota Kesepahaman yang kita tandatangani hari ini adalah sebuah legal policy konkret, untuk membangun sistem kerja sama yang bukan hanya responsif terhadap masalah, tapi juga mencegah potensi penyimpangan sejak awal,??? ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin memaparkan, banyak persoalan yang kerap dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan, mulai dari alih fungsi lahan, penyimpangan pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran, hingga sengketa pertanahan. Karena itu, menurutnya, kolaborasi dengan Kementerian PKP sangat penting untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi:

Pertukaran data dan informasi secara terintegrasi,

Bantuan hukum dan pertimbangan hukum sejak tahap awal,

Dukungan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana,

Peningkatan kapasitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan,