Liputanfokus.com JAWA TENGAH — Kondisi membahayakan ditemukan di ruas Tol Trans Jawa KM 243 arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Sebuah lobang cukup dalam terlihat menganga di badan jalan tol dan berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara yang melintas dengan kecepatan tinggi.

Sejumlah pengendara mengaku nyaris celaka akibat kondisi jalan yang rusak tersebut. Minimnya tanda peringatan dan lambannya penanganan dari pengelola tol dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Saya kaget sekali, tiba-tiba mobil menghantam lobang cukup dalam. Kalau saja tidak sigap mengendalikan setir, bisa saja mobil terguling atau menabrak kendaraan lain,” ujar Andi (42), seorang pengendara asal Jakarta, saat dimintai keterangan.

Pengendara lain juga mengeluhkan kerusakan kendaraan akibat menghantam lobang tersebut.

“Velg mobil saya bengkok dan ban langsung pecah. Ini jelas kelalaian pengelola tol. Jalan tol itu berbayar, tapi keselamatannya tidak dijaga,” keluh Rudi, pengemudi minibus. Senin (29/12/2025) 

Mahasiswa Peduli Hukum, Aliwardan, menegaskan bahwa pengelola jalan tol memiliki tanggung jawab hukum penuh atas keselamatan pengguna jalan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengelola jalan wajib memastikan kondisi jalan aman, laik, dan tidak membahayakan pengguna,” jelas Aliwardan.

Menurutnya, apabila terjadi kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat kelalaian pengelola tol, korban berhak menuntut ganti rugi. 

“Pasal 240 UU Lalu Lintas secara tegas menyebutkan bahwa korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti kerugian apabila kecelakaan disebabkan oleh kondisi jalan yang rusak. Ini termasuk jalan tol,” tegasnya.