Liputanfokus.com - Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyambut baik terbitnya Perpres tersebut, sebab Kota Bogor termasuk dalam wilayah prioritas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

???Alhamdulillah, Perpres baru PSEL Nomor 109 Tahun 2025 sudah terbit. InsyaAllah kalau PSEL terwujud, permasalahan sampah Kota Bogor bisa terselesaikan sedikit demi sedikit,??? ujar Dedie Rachim, Rabu (15/10/2025).

Dedie Rachim juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti dan membahas langkah teknis implementasi Perpres tersebut bersama pihak terkait.


Ia berharap, apabila seluruh proses administrasi dan persyaratan dapat terpenuhi, maka pembangunan instalasi PSEL dapat dimulai pada tahun 2026.

???Seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya akan ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, serta PLN (Persero) sebagai pembeli hasil produksi,??? jelas Dedie

Dedie optimistis, pada tahun 2028 persoalan sampah di Kota Bogor dapat tertangani lebih komprehensif melalui proyek PSEL ini.

Selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ESDM, dan Danantara akan melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah dalam waktu satu minggu setelah menerima surat kesiapan yang dituangkan dalam berita acara bersama.

Tahapan berikutnya meliputi pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas untuk melengkapi dokumen kesiapan, rapat koordinasi terbatas untuk menentukan lokasi, serta penetapan lokasi oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH. Hasil penetapan tersebut kemudian akan disampaikan kepada Danantara untuk proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).