Liputanfokus.com SUKARAJA — Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah strategis melalui pengoperasian dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan. Kebijakan tersebut ditegaskan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa.
Selain pembentukan dua SKPD tersebut, Pemkab Bogor juga melakukan penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Secara keseluruhan, terdapat 12 OPD baru yang mulai dioperasikan, terdiri atas 8 SKPD dan 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dilaksanakan pada hari kerja pertama tahun 2026, bertempat di VIVO Mall, Sukaraja, Jumat (2/1). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bogor, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta jajaran Pemkab Bogor.
Dalam sambutannya, Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa pembentukan dan pengoperasian SKPD baru tidak dimaknai sebagai penambahan birokrasi semata, melainkan sebagai upaya penajaman fungsi pemerintahan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif, responsif, dan profesional.
“Karakteristik Kabupaten Bogor tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Dengan skala penduduk yang besar dan dinamika wilayah yang kompleks, pemerintah daerah harus memperkuat kelembagaan agar pelayanan publik berjalan cepat, tertib, dan akuntabel,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan, pembentukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diarahkan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta mempercepat penyusunan dan pemerataan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Melalui penguatan kelembagaan ini, pemerintah daerah menargetkan penataan ruang yang lebih terencana, pengendalian perizinan yang berkeadilan, serta peningkatan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerbitan perizinan agar setiap proses pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan di masa mendatang.
Sementara itu, pembentukan Dinas Kebudayaan dipandang sebagai langkah serius Pemkab Bogor dalam melindungi, mengelola, dan mengembangkan kekayaan budaya daerah. Pemisahan urusan kebudayaan dari sektor pariwisata diharapkan mampu menciptakan fokus kebijakan yang lebih berkelanjutan.
“Kabupaten Bogor memiliki beragam situs sejarah, prasasti, serta tradisi budaya yang belum sepenuhnya terinventarisasi dan dikelola secara optimal. Ini membutuhkan pendekatan kelembagaan yang khusus,” jelas Rudy.

