Liputanfokus.com PALEMBANG ??? Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 10 November 2025, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan enam tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan tersebut.
???Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT BSS dan PT SAL,??? ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang, Senin (10/11/2025).
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
WS merupakan Direktur PT BSS (periode 2016-sekarang) dan Direktur PT SAL (periode 2011-sekarang).
MS menjabat sebagai Komisaris PT BSS (periode 2016???2022).
DO, ED, ML, dan RA adalah pejabat di salah satu bank plat merah yang terlibat dalam proses analisis dan pemberian kredit kepada dua perusahaan tersebut.
???Lima dari enam tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025. Sementara tersangka WS belum dapat hadir karena tengah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit,??? jelas Vanny.
Para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang, kecuali tersangka ML yang dititipkan di Lapas Perempuan Klas II B Merdeka Palembang.

