Liputanfokus.com Bogor — Polres Bogor akan memberlakukan kebijakan Car Free Night (CFN) di Jalur Puncak guna mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas dan wisatawan pada Malam Tahun Baru 2026.
CFN diberlakukan mulai 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur dan Bandung dialihkan melalui Jalur Sukabumi. Pengendara juga diimbau menggunakan jalur alternatif Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur.
Polres Bogor menerapkan penyekatan kendaraan di enam titik, yakni SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas.
Penyekatan kendaraan roda empat berlangsung pukul 21.00–02.00 WIB, sementara roda dua pukul 22.00–00.30 WIB, dengan melibatkan 72 personel gabungan dari Satlantas, Dishub, Satpol PP, dan Samapta.
Sebagai langkah antisipasi bencana, pos terpadu akan disiagakan di sepanjang Jalur Puncak, serta alat berat ditempatkan di Simpang Gadog dan Gunung Mas untuk mengantisipasi longsor.
Rekayasa lalu lintas juga diterapkan di wilayah lain, yakni Lingkar Pakansari (lingkar dalam sebagai parkir dan lingkar luar sebagai jalur perlintasan) serta Jalan Jenderal Sudirman dengan sistem contra flow dan penyediaan kantong parkir.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik dan mematuhi pengaturan lalu lintas demi terciptanya perayaan Malam Tahun Baru yang aman, tertib, dan lancar.

