Liputanfokus.com PARUNGPANJANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Tindakan tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan menyusul temuan adanya dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk udara di kawasan permukiman warga. Aktivitas usaha tersebut dilaporkan menimbulkan bau menyengat yang telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan masyarakat.
Sejumlah warga setempat mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut, mulai dari iritasi kulit hingga penurunan kenyamanan hidup sehari-hari. Keluhan warga ini kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui inspeksi lapangan dan pemeriksaan administratif.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas juga mengungkap bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan mentoleransi kegiatan usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, terlebih yang berpotensi membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, saat ini proses penanganan lanjutan terhadap perusahaan tersebut masih terus berjalan dan melibatkan instansi terkait, baik dari aspek lingkungan, perizinan, maupun penegakan hukum administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Bogor menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3, guna memastikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.

