BOGOR – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkomitmen membantu para pelaku usaha apotek dan klinik yang mengalami kendala dalam proses perpanjangan Izin Operasional (IJOP), khususnya yang berkaitan dengan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerima berbagai pengaduan dari pemilik apotek dan klinik yang mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk memperpanjang izin operasional dari Dinas Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mengatakan, adanya bersama mitra kerja, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha apotek dan klinik di Kabupaten Bogor.
“Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerima banyak pengaduan dari para pemilik apotek dan klinik terkait kendala perpanjangan IJOP melalui sistem OSS. Oleh karena itu, kami akan turun langsung memberikan pendampingan agar proses perizinan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum izin operasional dapat diterbitkan atau diperpanjang. Salah satu dokumen penting yang menjadi dasar dalam proses tersebut adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Komisi saya akan memberikan pendampingan secara langsung kepada para pelaku usaha. Bahkan kami menyiapkan tenaga konsultan secara gratis agar mereka mendapatkan pemahaman yang benar dan proses izin pengurusan tidak lagi menjadi kendala,” tegasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir menjelaskan, keberadaan apotek dan klinik sangat penting dalam menunjang pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor. Saat ini tercatat terdapat lebih dari 500 apotek dan sekitar 130 klinik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
“Keberadaan apotek dan klinik sangat membantu pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kewajiban memiliki SLF tidak hanya berlaku pada bangunan apotek dan klinik. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), seluruh bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan tersebut, termasuk bangunan milik pemerintah.



