Liputanfokusm.com Cibinong – Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi mengoperasikan Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor yang berlokasi di Vivo Mall, pada Senin (5/1/2026). Kehadiran kantor pelayanan ini menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang lebih efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Peresmian operasional DPTR tersebut sejalan dengan target strategis Bupati Bogor untuk menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak secara nasional pada tahun 2026. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepastian hukum atas aset dan pemanfaatan ruang wilayah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menyampaikan bahwa hari pertama operasional ini menjadi momentum penting bagi DPTR dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi yang representatif dan mudah dijangkau.
“Hari ini merupakan hari perdana kami melaksanakan pelayanan di pusat perbelanjaan. Tujuannya agar pelayanan semakin maksimal, lebih dekat dengan masyarakat, serta mendukung kemudahan akses bagi warga,” ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa DPTR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui pengendalian pemanfaatan ruang dan pelayanan perizinan yang terintegrasi. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi dasar rekomendasi dalam setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
“Setiap aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah. Karena itu, rekomendasi dari DPTR menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian dan keteraturan pembangunan,” jelasnya.
Selain layanan PKKPR, DPTR juga memfokuskan kinerjanya pada penataan site plan (setplan) serta percepatan sertifikasi aset, khususnya aset milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Menurut Eko, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas dan penertiban aset daerah.
“Penataan setplan dan sertifikasi aset menjadi fokus utama kami. Masih banyak aset pemerintah daerah yang harus diselesaikan legalitasnya. Tahun 2026 kami menargetkan pencapaian sertifikasi aset sesuai arahan Bupati Bogor, yakni menjadi yang terbanyak di Indonesia,” tegasnya.
Dengan mulai beroperasinya DPTR di pusat layanan publik serta optimalisasi sistem pelayanan, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan penataan ruang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.



