liputanfokus.com CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga integritas serta mencegah praktik korupsi menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa tradisi berbagi dan bersilaturahmi saat hari raya harus tetap dilaksanakan secara wajar dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Melalui surat edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor agar menjadi teladan dalam menjaga integritas.
Menurut Rudy, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dimaknai sebagai waktu untuk memperkuat nilai kejujuran dan memastikan roda pemerintahan berjalan secara bersih serta transparan.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah benar-benar hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niat baik justru karena satu dua kejadian mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari,” ujar Rudy.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah daerah.
Pertama, larangan penerimaan gratifikasi. Seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kedua, larangan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Bupati menegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperkenankan meminta dana atau hadiah, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, kepada masyarakat ataupun pelaku usaha.
Ketiga, larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas negara selama perayaan hari raya.
“Kami juga telah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas berpelat merah untuk mudik. Kami mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.



