liputanfokus.com CIBINONG – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sosialisasikan  Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor, di Aula R.M. Tirto Adhi Soerjo Diskominfo, Kamis (25/6).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bambang Widodo Tawekal, didampingi Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi. Peserta berasal dari perwakilan perangkat daerah lingkup Pemkab Bogor.

Sosialisasi PSE bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai tata kelola sistem elektronik yang aman, terintegrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi disampaikan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bambang Widodo Tawekal, menyampaikan kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat menuntut setiap instansi pemerintah untuk mampu mengelola sistem elektronik secara baik, aman, dan sesuai regulasi.

“Saat ini, berbagai layanan publik dan administrasi pemerintahan telah memanfaatkan aplikasi dan sistem elektronik sebagai sarana utama pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Bambang melanjutkan, karena itu, setiap aplikasi maupun sistem elektronik yang digunakan oleh perangkat daerah perlu didata, diinventarisasi, diklasifikasikan, serta didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keamanan informasi, perlindungan data, keberlanjutan layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan, tata cara, serta kewajiban dalam penyelenggaraan sistem elektronik,” kata Bambang.