liputanfokus.com JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan keras terhadap prosedur pemeriksaan saksi virtual dari pihak Google dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026), menghadirkan saksi a de charge dari pihak Google secara virtual dari Singapura atas permintaan penasihat hukum terdakwa, Nadiem Makarim.
Usai persidangan, JPU Roy Riady menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan bukan terhadap substansi kesaksian, melainkan terkait prosedur hukum yang dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami tidak menolak materi kesaksian, namun prosedur hukum acara harus dipatuhi. Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya disampaikan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, tetapi kami tidak menerima pemberitahuan resmi tersebut,” ujar Roy Riady.
Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama karena saksi dihadirkan dari luar negeri tanpa pengawasan resmi aparat penegak hukum setempat.
JPU bahkan sempat mengajukan permohonan penundaan sidang agar proses pemeriksaan saksi di Singapura dapat dilakukan dengan pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, guna menjaga kedaulatan hukum serta hubungan antarnegara.
“Kami meminta penundaan agar pemeriksaan saksi dapat diawasi oleh otoritas setempat. Ini penting untuk menjaga kedaulatan hukum dan hubungan baik antarnegara, apalagi sudah ada keberatan yang disampaikan melalui KBRI di Singapura,” jelasnya.
Namun demikian, penasihat hukum terdakwa tetap mendesak agar pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu dan kesibukan saksi.
Dalam perkembangan persidangan, JPU mengungkapkan bahwa keterangan dua saksi dari Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, justru memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.



