liputanfokus.com KLAPANUNGGAL – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bergerak cepat menindak aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayahnya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal, Pemkab Bogor resmi menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Rabu (8/4/2026).
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kebersihan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak negatif pencemaran akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diketahui telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Bupati Bogor.
“Alhamdulillah, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB kami telah menyelesaikan pemasangan tanda penghentian kegiatan terhadap pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya sempat berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. DLH pun akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme penegakan hukum.
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bangga Sambut Perwira Seskoad, Dorong Sinergi Bangun Wilayah Tangguh
“Kami akan melakukan pemanggilan melalui tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Karena itu, DLH mengimbau seluruh pengelola tempat pembuangan sampah liar agar segera menghentikan kegiatannya.
“Jika masih ditemukan aktivitas serupa, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.



