Liputanfokus.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keterangan para saksi yang telah dihadirkan di persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina sepenuhnya bersesuaian dengan uraian dakwaan serta alat bukti yang dimiliki penuntut umum.
Hal tersebut disampaikan JPU Triyana Setia Putra dalam persidangan pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa Muhammad Kerry dan delapan terdakwa lainnya, yang merupakan bagian dari kluster pertama perkara korupsi tata kelola PT Pertamina.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Menurut JPU, keterangan Nicke memberikan gambaran komprehensif terkait berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara sistematis dari sektor hulu hingga hilir.
“Keterangan saksi sangat mendukung dan menguatkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, khususnya dalam membuktikan adanya penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh selama periode tersebut,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.
Salah satu fakta penting yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan saksi, OTM bukanlah satu-satunya terminal dengan kapasitas besar sebagaimana yang selama ini dijadikan alasan operasional.
“Saksi menjelaskan bahwa selain OTM, terdapat sebanyak 131 Terminal BBM (TBBM) lain yang dimiliki Pertamina maupun mitra. Fakta ini memperkuat kesimpulan bahwa sebenarnya tidak terdapat kebutuhan mendesak bagi Pertamina untuk mengoperasikan OTM,” jelas Triyana.
Selain persoalan terminal, JPU juga menyoroti pelanggaran serius dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meskipun secara kebijakan Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak 2018, para terdakwa justru melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Tak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri dengan memberikan akses terhadap informasi rahasia perusahaan, termasuk kebutuhan internal hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Padahal, berdasarkan aturan internal Pertamina, pihak ketiga dilarang keras ikut campur dalam penentuan Owner Estimate maupun proses pengadaan barang dan jasa, demi menjaga prinsip Good Corporate Governance,” tegas JPU.



