liputanfokus.com Samarinda – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Supardi, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejati Kaltim. Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung di Aula Kejati Kaltim, Samarinda, Senin (9/3/2026).
Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Kajati Kaltim Supardi dan dihadiri Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, para asisten di lingkungan Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Timur, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, para kepala seksi, serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Kaltim.
Dalam pelantikan tersebut, terdapat empat pejabat yang mengalami rotasi jabatan sebagai bagian dari kebijakan organisasi untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas penegakan hukum.
Ironi Menjelang Lebaran, Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Berakhir di Balik Jeruji
Adapun pejabat yang dilantik yakni Gusti Hamdani, S.H., M.H. yang kini menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejati Kaltim. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau dan menggantikan Haedar, S.H., M.H. yang kini dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
Selanjutnya, Haedar, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menggantikan Firmansyah Subhan, S.H., M.H. yang kini bertugas sebagai Jaksa Ahli Madya di Kejati Kaltim.
Sementara itu, Reopan Saragih, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Berau setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, menggantikan Gusti Hamdani.
Sedangkan posisi Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur kini diisi oleh Tutuko Wahyu Minulyo, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Supardi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik serta menegaskan bahwa promosi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi.
“Kegiatan promosi dan mutasi ini merupakan hal yang lumrah. Penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan kejaksaan adalah kebijakan organisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong akselerasi kinerja yang lebih baik dan adaptif,” ujar Supardi.



