liputanfokus.com JAKARTA — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali mengungkap sejumlah fakta krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026), terungkap bahwa proyek tetap berjalan meski anggaran belum tersedia dan dokumen pendukung tidak lengkap. 

Hingga saat ini, persidangan telah berlangsung tujuh kali dengan menghadirkan delapan saksi dari unsur pejabat tinggi militer hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Kemhan. 

Salah satu fakta penting yang mencuat adalah penandatanganan kontrak pengadaan satelit pada 2015, padahal saat itu belum tersedia anggaran dalam DIPA. Bahkan ketika anggaran sempat dialokasikan pada 2016, dana tersebut diblokir karena tidak dilengkapi kajian, proses bisnis, serta review dari BPKP. 

Meski mengetahui anggaran diblokir, kontrak lanjutan tetap dilakukan dengan pihak Navayo senilai puluhan juta dolar AS. “Penandatanganan kontrak dilakukan tanpa mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” demikian terungkap dalam fakta persidangan. 

Dalam sidang, mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan Kemhan, Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi, menegaskan bahwa pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan akibat minimnya data dukung. “Anggaran sebenarnya bisa digunakan jika data pendukung dilengkapi, namun hal itu tidak dipenuhi hingga berujung masalah hukum,” ujarnya. 

Sementara itu, saksi lain, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, mengungkap proyek tersebut tidak lazim karena tidak disertai studi kelayakan. “Proyek ini tidak seperti pengadaan pada umumnya, karena tidak didahului feasibility study,” katanya. 

Fakta lain yang mengemuka, pihak Navayo tetap mengirimkan 54 item barang meski anggaran belum jelas. Namun, barang-barang tersebut tidak dapat dipastikan fungsi maupun kelayakannya karena tidak dilakukan uji teknis. Bahkan tim penerima barang mengaku tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak didampingi tenaga ahli saat pemeriksaan. 

“Pemeriksaan hanya mencocokkan data pengiriman, kami tidak tahu apakah itu benar peralatan satelit atau tidak,” ungkap Pranyoto, anggota tim penerima barang. 

Akibat permasalahan tersebut, pihak Navayo menggugat pemerintah Indonesia melalui arbitrase internasional di Singapura. Putusan arbitrase mewajibkan Indonesia membayar sekitar USD 21,38 juta atau setara lebih dari Rp306 miliar.