Liputanfokus.com Jakarta ??? Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. WSD, selaku Senior Export II Revenue Assurance PT Pertamina (Persero).
2. RW, selaku Vice President Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping periode 1 Juni 2024 hingga sekarang.
3. MIM, selaku Vice President Supply Chain Planning???LI PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan pihak lainnya.
???Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya,??? ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Senin (20/10).
Perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya energi nasional, termasuk tata kelola minyak mentah di tubuh BUMN strategis seperti PT Pertamina.

