Liputanfokus.com BOGOR TIMUR – Kerusakan hutan di wilayah Bogor Timur semakin mengkhawatirkan. Dalam satu dekade terakhir, kawasan hutan di Kecamatan Sukamakmur, Jonggol, Sukawangi, dan Tanjungsari mengalami degradasi serius akibat alih fungsi lahan dan aktivitas pertambangan batu yang berlangsung masif dan minim pengawasan. Padahal, kawasan ini memiliki fungsi ekologis strategis sebagai daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi sungai-sungai yang bermuara ke wilayah Bekasi dan Karawang.
Hilangnya tutupan hutan akibat pembukaan lahan, pembangunan vila, perkebunan skala besar non-rakyat, serta eksploitasi tambang batu dan galian tanah telah menurunkan secara signifikan daya serap tanah terhadap air hujan. Akibatnya, debit limpasan permukaan meningkat tajam dan mempercepat terjadinya banjir di wilayah hilir, khususnya saat curah hujan tinggi.
Berdasarkan pengamatan lapangan serta penelusuran spasial menggunakan citra satelit terbuka, kawasan yang sebelumnya merupakan hutan lindung dan hutan produksi kini berubah menjadi lereng-lereng terbuka bekas tambang batu, jalan angkut material, serta area kaplingisasi. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya menghilangkan vegetasi penahan air, tetapi juga merusak struktur tanah dan memicu erosi serta sedimentasi sungai.
Sebagian besar lahan tersebut secara hukum merupakan kawasan hutan negara yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani, sementara sebagian lainnya merupakan wilayah yang secara historis diklaim sebagai tanah adat masyarakat setempat. Namun, penguasaan di lapangan menunjukkan dominasi pemilik modal besar dan pihak non-domisili, sementara masyarakat lokal justru tersisih dari ruang hidupnya sendiri.
Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Gunawan, menilai kerusakan hutan di Bogor Timur merupakan dampak dari lemahnya tata kelola kawasan hulu DAS, pembiaran tambang batu, serta pengawasan lintas sektor yang tidak berjalan efektif.
“Kerusakan hutan di Sukamakmur, Jonggol, Sukawangi, dan Tanjungsari bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini adalah persoalan struktural, mulai dari tata ruang yang gagal, pengawasan yang lemah, hingga ketimpangan penguasaan lahan dan pembiaran tambang batu secara masif,” ujar Gunawan,Rabu (28/1/2026
Menurutnya, kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis justru berubah menjadi ruang eksploitasi ekonomi tertutup yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
“Hutan dibabat, bukit dipotong untuk tambang batu, lalu tanahnya dijual atau dibangun vila. Masyarakat lokal tidak menikmati apa-apa, tapi menanggung risikonya,” tegasnya.
Gunawan menekankan bahwa dampak kerusakan hutan dan pertambangan tersebut bersifat lintas wilayah.



