Liputanfokus.com Cibinong – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor setiap hari Jumat. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami di DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh kebijakan ini. Selain meningkatkan efisiensi energi dan anggaran, langkah ini juga mencerminkan inovasi birokrasi yang adaptif terhadap tantangan global tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Sastra Winara.
Kebijakan WFH tersebut ditetapkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026. Aturan ini mengatur bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan tugas dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Menurut Sastra Winara, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada hasil. Ia juga menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya efisiensi penggunaan energi di tengah dinamika ekonomi global.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas ASN, memperkuat disiplin kerja, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan penghematan anggaran daerah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersifat esensial. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap beroperasi secara normal guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup langkah-langkah penghematan energi di lingkungan perkantoran, seperti penggunaan listrik secara efisien, optimalisasi pencahayaan alami, pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celsius, serta penghematan penggunaan air dan alat tulis kantor.
Di sisi lain, Pemkab Bogor turut mendorong ASN untuk menerapkan pola mobilitas ramah lingkungan, seperti berbagi kendaraan (carpooling) dan memanfaatkan transportasi umum guna mengurangi konsumsi bahan bakar dan emisi karbon.
Untuk menjaga akuntabilitas dan kinerja aparatur, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi serta pelaporan pekerjaan melalui aplikasi SiCantik. ASN juga diharuskan tetap responsif dan siap hadir di kantor apabila terdapat kepentingan mendesak.



