liputanfokus.com CIBINONG — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang berpihak pada masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas budaya sekaligus memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam arus pembangunan,” ujar Sastra Winara saat memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).
Rapat paripurna tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bogor dan dihadiri Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Wakil Bupati Jaro Ade, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta jajaran anggota DPRD.
Dalam forum tersebut, DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai usul prakarsa legislatif. Selain itu, rapat juga menetapkan keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Sastra Winara menjelaskan, Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus menjaga keberagaman budaya di Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pembahasan bersama DPRD.
“Seluruh rekomendasi DPRD terhadap LKPJ menjadi catatan penting bagi kami untuk segera ditindaklanjuti, sebagai bagian dari peningkatan kualitas pembangunan di berbagai sektor,” ungkap Rudy.
Ia menambahkan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
Rapat paripurna ini juga menandai penutupan masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Bogor Tahun Sidang 2025–2026 serta pembukaan masa persidangan ketiga, sebagai bagian dari siklus kerja legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah.



