liputanfokus.com Jakarta, 23 April 2026 — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi secara intensif serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan akuntabel.

 “Tim penyidik telah bekerja secara mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penetapan ini berdasarkan bukti yang kuat dan terukur,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Peran Para Tersangka

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda dalam perkara ini:

1.HS (Kepala KSOP Rangga Ilung)

HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal-kapal pengangkut batu bara milik PT AKT, meskipun mengetahui bahwa dokumen muatan yang digunakan tidak sah.

Tak hanya itu, HS juga diduga menerima imbalan rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT. Hal ini membuatnya mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen, termasuk Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM.