Liputanfokus.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sidang pembuktian dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi. Dua saksi kunci yang dihadirkan yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengungkap niat jahat Terdakwa yang telah terbentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.
Menurut JPU, pesan dalam grup WhatsApp tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Hal ini selaras dengan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.
“Ketidakpercayaan ini kemudian berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” lanjut Roy Riyadi.
Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis hasil review yang telah diarahkan.
“Kajian teknis tersebut ditandatangani setelah adanya perintah langsung dari Terdakwa untuk menggunakan Chrome OS,” tegas Roy Riyadi.
Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum Terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di persidangan.


