Liputanfokus.com PALEMBANG ??? Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta gelar perkara.

???Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,??? ujar Vanny di Palembang.

Adapun para tersangka yang ditetapkan penyidik yaitu:

1. EH, Pemimpin bank KCP Semendo periode April 2022???Juli 2024.

2. MAP, Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai periode April 2022???Oktober 2023.

3. PPD, Account Officer periode Desember 2019???Oktober 2023.

4. WAF, perantara KUR Mikro.

5. DS, perantara KUR Mikro.