Liputanfokus.com CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pembangunan pedesaan yang berkelanjutan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menempatkan pembangunan desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor harus dimulai dari desa, dengan pendekatan yang terencana, merata, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Strategi ini tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025, Pemkab Bogor memperluas cakupan pemanfaatan bantuan keuangan desa. Dana tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan UMKM, pengelolaan lingkungan, pengembangan desa wisata, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah percepatan pembangunan berbasis desa, bukan sebagai instrumen politisasi anggaran.

Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12), dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim dan Polresta Depok, serta jajaran perangkat daerah Pemkab Bogor.

Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menegaskan bahwa bantuan keuangan desa merupakan kebijakan strategis daerah yang memiliki dasar hukum kuat serta harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

“Bantuan keuangan desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor yang disusun berdasarkan regulasi yang jelas. Implementasinya harus legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zainal.

Ia menekankan bahwa bantuan keuangan desa bukanlah alat politik, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-fisik, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengelolaan sampah, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Pemerintah desa juga diharapkan berperan aktif mendukung program nasional, termasuk Program Pangan Bergizi Gratis serta pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih.

Dalam pelaksanaannya, kecamatan memiliki peran strategis sebagai bagian dari tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman teknis untuk mencegah perbedaan penafsiran di tingkat lapangan.