liputanfokus.com CIBINONG - Atas arahan Bupati Bogor, dalam rangka menekan timbunan sampah plastik sekaligus menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajak seluruh masyarakat dan panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai pada pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ajakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam, serta dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 600.4-15/1252-PP tanggal 22 Mei 2026 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Unu Nuriman menjelaskan, momentum Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan peningkatan sampah plastik akibat penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.
“Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak akan menjadi persoalan tersendiri karena sulit dikelola. Karena itu kami mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang,” ujar Unu Nuriman.
Ia menambahkan, penggunaan kantong plastik sekali pakai berpotensi mencemari lingkungan karena sifatnya yang sulit terurai. Selain itu, proses pengolahan sampah plastik juga dapat menimbulkan zat berbahaya yang berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.



