Liputanfokus.com CIBINONG — Rudy Susmanto memimpin pembahasan tiga isu strategis bersama jajaran perangkat daerah di Aula Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Minggu (2/3/2026). Tiga agenda tersebut meliputi antisipasi berakhirnya masa jabatan kepala desa pada 2028, penataan TPA Galuga, serta penguatan sistem perizinan berbasis digital.

Terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Rudy menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menyiapkan langkah regulatif guna mengantisipasi berakhirnya 222 masa jabatan kepala desa pada 2028.


“Kita tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Karena itu, payung hukum sedang kita siapkan, termasuk skema penunjukan Penjabat Kepala Desa dari unsur ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan kondusif,” tegas Rudy.

Ia menambahkan, stabilitas pemerintahan desa merupakan fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Selain isu tata kelola desa, pembahasan juga difokuskan pada penataan dan pengembangan TPA Galuga. Pemerintah daerah mendorong percepatan pembebasan lahan, pelebaran akses jalan, serta pengamanan aset untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.


“Persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi isu lingkungan jangka panjang. Penanganannya harus terencana, terintegrasi, dan berorientasi pada solusi berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam aspek pelayanan publik dan investasi, Rudy menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem perizinan. Integrasi layanan dan monitoring secara real time dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas serta transparansi birokrasi.


“Kita ingin sistem perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan digitalisasi dan monitoring real time, masyarakat maupun pelaku usaha akan mendapatkan kepastian layanan,” jelasnya.

Melalui pembahasan tiga agenda strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dengan tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.