Liputanfokus.com BANDUNG – Mewakili Bupati Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan berlangsung di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Jumat (9/1).
Rakor ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan APBD 2025, yang hingga menjelang akhir tahun menunjukkan dinamika dan variasi capaian antar daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai perlunya konsolidasi data dan kebijakan guna memperoleh gambaran menyeluruh atas kondisi fiskal daerah, sekaligus merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang terukur dan akuntabel.
Dalam arahannya, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa secara akumulatif masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik di berbagai kabupaten/kota yang belum dapat diselesaikan pembayarannya pada tahun anggaran berjalan, sehingga kewajiban tersebut bergeser ke tahun berikutnya. Meski menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini juga mencerminkan bahwa aktivitas pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan secara masif dan merata.
Lebih lanjut diungkapkan, permasalahan keterlambatan pembayaran atau gagal bayar tidak hanya dialami oleh Kabupaten Bogor, melainkan juga terjadi di lebih dari sepuluh kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, baik daerah dengan kapasitas fiskal besar maupun kecil. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat sistemik dan memerlukan pendekatan kebijakan yang terpadu.
Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam paparannya menjelaskan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran, mencakup pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, hingga kegiatan yang masih dalam tahap pelaksanaan.
“Fokus utama arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah diselesaikan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Dalam konteks tersebut, Kabupaten Bogor diminta untuk menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu instrumen fiskal dalam penyelesaian kewajiban keuangan daerah,” ujar Ajat.
Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat menginstruksikan agar seluruh pemerintah daerah segera mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA. Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan percepatan penyesuaian regulasi melalui perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota, guna memungkinkan pergeseran anggaran yang cepat, fleksibel, dan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa menghambat keberlanjutan pembangunan,” jelas Ajat.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah atas komitmen menjaga roda pembangunan tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa tahun 2026 masih akan menjadi periode konsolidasi untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan, yang harus dilaksanakan dengan tata kelola keuangan daerah yang semakin adaptif, transparan, dan bertanggung jawab.

