liputanfokus.com Cibinong, Kabupaten Bogor – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dalam menertibkan parkir liar di kawasan Gelora Pakansari, Kecamatan Cibinong, pada Senin (13/4/2026). Sebanyak 17 kendaraan roda dua dan roda empat ditindak karena melanggar aturan dengan parkir di badan jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.

“Dalam patroli hari ini, kami menindak 17 kendaraan yang parkir sembarangan. Terdiri dari 11 sepeda motor dan enam mobil,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang melanggar langsung diderek ke area Gedung Dispora Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan VVIP, sebagai bentuk penegakan aturan dan efek jera bagi pelanggar.

Selain penderekan, petugas juga melakukan tindakan pengempesan ban terhadap kendaraan yang terbukti melanggar rambu lalu lintas. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat mematuhi rambu-rambu yang telah tersedia agar tidak mengganggu ketertiban umum dan menghindari kemacetan,” tegas Dadang.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan kawasan Pakansari yang tertib, aman, dan representatif sebagai pusat kegiatan olahraga, pemerintahan, dan ruang publik.