Liputanfokus.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
Langkah tegas ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau PKP2B PT AKT sejak 2017, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah hingga aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung hingga 15 Desember 2025, tanpa pelaporan RKAB.
Selain itu, PT AKT juga terancam denda administratif sekitar Rp4,2 triliun, sesuai Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, dengan perhitungan denda Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH juga menginventarisasi lebih dari 130 unit alat berat dan kendaraan operasional, termasuk dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan pidana.
“Satgas PKH membuka peluang penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum di kawasan tersebut,” ujar Barita.
Untuk menjaga stabilitas dan keamanan lokasi, Satgas PKH melibatkan 65 personel gabungan TNI dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.



