liputan08.com CIBINONG — Polemik penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk pembelian hewan kurban kembali menjadi perbincangan masyarakat pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menanggapi hal tersebut, ulama sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, memberikan pandangan keagamaan secara luas berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, kaidah fikih, serta pendapat para ulama terkait hukum berkurban menggunakan dana pemerintah.

Di kediamannya, Rabu (27/5/2026), KH Achmad Yaudin Sogir menjelaskan bahwa pada prinsipnya ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak yang dilakukan dengan niat ibadah, pengorbanan, dan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Menurutnya, substansi utama Iduladha bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bagaimana semangat berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan benar-benar hadir di tengah kehidupan umat.

“Dalam Islam, kurban bukan hanya ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin. Maka ketika pemerintah hadir membantu masyarakat melalui fasilitas hewan kurban, selama mekanismenya benar dan tidak melanggar aturan, pada dasarnya hal itu dapat dibenarkan,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.

Ia menerangkan, para ulama sepakat bahwa hukum asal kurban adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Hal tersebut sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

«“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”

(HR Ahmad dan Ibnu Majah)»

Selain itu, ia juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2: