liputanfokus.com Bogor, April 2026 — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi dari pihak yang mengatasnamakan pemegang saham. Menanggapi hal tersebut, perusahaan melalui kuasa hukumnya dari Hans Karyose Law Firm menyampaikan klarifikasi sekaligus jawaban resmi atas somasi yang dilayangkan.

Dalam keterangannya, kuasa hukum PT Panca Tetrasa, Dr. Hans Karyose, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa somasi yang diajukan oleh MUSTIKA RAJA LAW OFFICE selaku kuasa hukum Krisna Warman Oetomo dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung menyesatkan.

“Somasi tersebut pada dasarnya tidak berdasar. Kami sudah memberikan jawaban sebelumnya, namun tidak pernah ditanggapi. Justru dari fakta yang ada, pihak yang bersangkutan memiliki sejumlah kewajiban hukum yang belum diselesaikan,” ujar Hans dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, dalam jawaban somasi bernomor 013/Somasi/IV/2026, PT Panca Tetrasa merespons Somasi II Nomor 044/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 serta permintaan RUPS Nomor 046/MRLO-KWO/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.

Dalam jawaban tersebut, penasehat hukum menyoroti bahwa pihak yang melayangkan somasi sebelumnya merupakan bagian dari Direksi, namun diduga tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Kami menilai yang bersangkutan tidak menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Bahkan, terdapat dugaan pengunduran diri secara sepihak tanpa melalui mekanisme RUPS serta tanpa menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tegas Hans.

Tidak hanya itu, dalam jawaban somasi juga diungkap adanya dugaan tindakan yang merugikan perusahaan, termasuk penggunaan informasi internal perusahaan untuk kepentingan pribadi.

“Ada indikasi yang bersangkutan membawa data penting perusahaan seperti pelanggan, supplier, hingga sumber daya manusia, serta mendirikan usaha sejenis. Ini tentu berpotensi merugikan perseroan,” ungkapnya.

Terkait permintaan penyelenggaraan RUPS yang diajukan dalam somasi, pihak PT Panca Tetrasa menyatakan bahwa perusahaan sebenarnya telah beberapa kali mengundang yang bersangkutan untuk menghadiri RUPS secara resmi.