liputanfokus.com JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa saat menghadiri acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, yang digelar di Fairmont Jakarta pada Minggu (19/4/2026).
Kehadiran Jaksa Agung dalam acara yang diselenggarakan oleh ABPEDNAS ini menjadi simbol kuat sinergi antara aparat penegak hukum dan unsur masyarakat desa dalam mengawal pembangunan yang bersih dan berintegritas.
Dalam arahannya, ST Burhanuddin menekankan bahwa pembangunan desa merupakan fokus utama pemerintah, sejalan dengan program prioritas nasional.
“Pembangunan desa adalah bagian dari Asta Cita ke-6 Presiden, yaitu membangun dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, desa kini tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek strategis yang memiliki peran penting dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.
“Melalui komitmen ini, desa tidak lagi dipandang sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek strategis yang menggerakkan roda ekonomi nasional,” imbuhnya.
Sejak diluncurkan pada 2023, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) disebut telah menjadi instrumen penting dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
“Program Jaksa Garda Desa telah menjadi instrumen vital dalam memastikan setiap rupiah dana desa terserap dengan tepat guna demi kesejahteraan masyarakat,” kata Jaksa Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam program ini mengedepankan aspek preventif dan edukatif.



