Liputanfokus.com, KUANTAN SINGINGI – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelesaikan pencarian seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Riau.
Buronan berinisial KS (53) ditangkap pada Rabu, 10 Juni 2026, di Desa Pulau Panjang Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, KS merupakan warga Desa Pulau Panjang Cerenti RT 006/RW 003, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Ia berprofesi sebagai guru dan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Bantuan Sertifikat Tanah Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2010.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/N.4.23/Fd.1/08/2017 tanggal 3 Agustus 2017. Dalam hal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka KS merasa kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, KS langsung diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tolong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas SIRI berkomitmen untuk terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan yang masih berkeliaran guna memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan terhadap mereka yang masih berusaha menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Jaksa Agung.



