liputanfokus.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), menghadirkan saksi Fiona Handayani, yang diketahui merupakan Staf Khusus Menteri (SKM) dari Terdakwa Nadiem Makarim.
JPU Roy Riadi menyampaikan bahwa keterangan saksi semakin menguatkan dakwaan adanya pengaturan proyek pengadaan sebelum proses resmi dimulai.
“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan grup WhatsApp seperti Mas Menteri Core Team dan grup lainnya yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.
Salah satu poin krusial yang disorot dalam persidangan adalah adanya pembahasan terkait skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu. Pembicaraan tersebut terjadi sebelum proses pengadaan dimulai dan diduga berkaitan dengan upaya melobi pihak Google.
“Dalam percakapan itu terdapat indikasi bahwa lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop,” ungkap Roy Riadi.
Ia menambahkan, saksi Fiona Handayani mengakui bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil pengadaan Chromebook.
“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema ini berpotensi menurunkan kebutuhan sebenarnya, dan hal ini semakin menguatkan dakwaan kami mengenai adanya penyimpangan prosedur,” imbuhnya.
Tak hanya itu, JPU juga membeberkan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek tersebut. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook disebut berada di kisaran Rp3 juta per unit, namun dalam pelaksanaannya harga melonjak hingga Rp6 juta per unit.



