Liputanfokus.com Palembang ??? Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palembang, Selasa (21/10/2025). Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM pada periode 2018???2022.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.
???Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan sebagai upaya untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan penyimpangan dalam pendistribusian semen oleh PT KMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2022,??? ujar Vanny di Palembang, Kamis (22/10/2025).
Adapun tiga lokasi yang digeledah yakni:
1. Kantor PT SB (Persero) Tbk di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati Palembang.
2. Kantor PT KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang.
3. Kantor PT KMM di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, surat-menyurat, serta barang elektronik berupa CPU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.


