Liputanfokus.com Palembang ??? Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan WS, Direktur PT BSS dan PT SAL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada kedua perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan setelah WS hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya, dalam rilis Kejati Sumsel tanggal 10 November 2025, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima tersangka sudah lebih dulu ditahan selama 20 hari sejak 10???29 November 2025. Sementara WS belum ditahan karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
???Hari ini tersangka WS hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan untuk melakukan tindakan penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel,??? ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, selaku pejabat penerangan Kejati Sumsel.

Penahanan terhadap WS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 17 November 2025, berlaku selama 20 hari, terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025, di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Dalam kasus ini, WS diduga memiliki peran penting:
1. Memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
2. Selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, WS turut menandatangani dokumen pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah, yang menjadi objek penyidikan.
???Kami berharap seluruh proses penyidikan berjalan lancar dan transparan. Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,??? tegas Vanny.

Dengan penahanan WS, maka seluruh enam tersangka dalam perkara iniW sudah berada dalam proses hukum dan tindakan penahanan penyidik Kejati Sumsel.

