PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.
Pada Rabu, 8 April 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di Boom Baru, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan.
“Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali melaksanakan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019–2025,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026).
Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain:
1 unit telepon genggam,
3 amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000,



