liputanfokus.com TANGGAMUS – Darurat Sampah, Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Masyarakat.
Kabupaten Tanggamus saat ini menghadapi kondisi darurat sampah yang kian mengkhawatirkan. Sejak era reformasi, meskipun telah terjadi beberapa kali pergantian kepala daerah, belum terlihat adanya sistem penanganan sampah yang terstruktur, berkelanjutan, dan serius dari pemerintah daerah.
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan, khususnya ke aliran sungai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan bencana lingkungan yang serius, mengingat sampah—terutama plastik—akan bermuara hingga ke laut dan sulit terurai secara alami.
Ketua Markas cabang LASKAR MERAH PUTIH INDONESIA Kabupaten Tanggamus Iskandar Haris menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya komitmen pemerintah dalam menangani persoalan tersebut,.
“Kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ini adalah bentuk kegagalan struktural dalam tata kelola lingkungan. Pemerintah, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menghadirkan solusi nyata. Mereka digaji oleh rakyat, maka sudah semestinya menghadirkan kebijakan yang aplikatif, bukan sekadar wacana tanpa implementasi,” tegas Iskandar, Senin (30/3/2025)
Ia menambahkan bahwa persoalan sampah sejatinya dapat diatasi dengan pendekatan sederhana namun sistematis, seperti pembentukan bank sampah di setiap desa.
“Konsep bank sampah adalah solusi rasional dan ekonomis. Sampah organik dapat langsung diolah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat bagi sektor pertanian, sementara sampah nonorganik seperti plastik, botol, dan logam dapat dipilah, dikumpulkan, lalu dijual kembali sehingga memiliki nilai ekonomi. Ini bukan sekadar pengelolaan limbah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Sebagai contoh, dalam skema bank sampah, setiap desa dapat menyediakan tempat penampungan khusus untuk sampah nonorganik. Masyarakat cukup memilah sampah dari rumah, kemudian menyetorkannya ke titik yang telah disediakan. Sampah tersebut selanjutnya dikelola oleh pihak desa atau bekerja sama dengan pengepul untuk didaur ulang atau dijual kembali.
Sementara itu, sejumlah warga menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi apabila pemerintah menyediakan fasilitas yang memadai.



