Liputanfokus.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik para Calon Jaksa menjadi Jaksa dalam upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya pendidikan dan pelatihan intensif yang telah dijalani para peserta selama kurang lebih empat bulan. Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menekankan bahwa profesi jaksa bukan sekedar jabatan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan integritas, moralitas, dan profesionalisme.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para jaksa baru merupakan ikatan suci kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan rakyat Indonesia.
Mengingat luasnya kewenangan yang dimiliki seorang jaksa, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi eksekusi, Jaksa Agung menekankan pentingnya menjaga integritas dan moral dalam menjalankan tugas.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas ST Burhanuddin.
Pada pelaksanaan PPPJ kali ini, turut diluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran mereka yang diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana militer dan perkara koneksitas secara profesional dan pidana.
Jaksa Agung juga meminta para jaksa yang baru dilantik menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Mereka diharapkan mampu menghapus budaya kerja yang tidak produktif dan menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme yang telah ditanamkan selama masa pendidikan.
“Sebagai Tunas Adhyaksa, Para Jaksa yang telah dilantik ini harus bersiap menghadapi regenerasi dan bertindak sebagai Agen Perubahan yang berani mengubah kultur kerja koruptif, malas, dan feodal yang mungkin masih tersisa di sudut-sudut lingkungan kerja,” ujarnya.
Selain memiliki kemampuan hukum yang kuat, para jaksa juga diminta memiliki kepekaan terhadap realitas sosial di masyarakat. Menurut Jaksa Agung, penegakan hukum tidak hanya berlandaskan teks undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.



