Liputanfokus.com Jakarta, Senin (19/1/2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilaksanakan secara sah dan profesional.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Penafsiran Konstitusional Bersyarat Pasal 8 UU Pers

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai secara tegas, jelas, dan operasional.

MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh, yaitu:

1. Hak jawab,

2. Hak koreksi, dan

3. Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers,