liputanfokus.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap sejumlah fakta penting usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi kunci, yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2023, Nicke Widyawati, untuk memberikan keterangan terhadap delapan terdakwa, di antaranya Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam keterangannya, Nicke Widyawati menjelaskan secara umum terkait tata kelola minyak di lingkungan Pertamina, termasuk pemahamannya terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban prioritas penggunaan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.
JPU Andi Setyawan menyampaikan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya usulan dari internal Pertamina pada tahun 2021 terkait dugaan kelebihan (ekses) minyak mentah bagian negara atau bagian BUKO. Namun, berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, justru tidak ditemukan adanya kelebihan tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat optimasi terakhir, tidak terdapat ekses minyak mentah sebagaimana yang diusulkan sebelumnya, sehingga pada akhirnya minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri,” ujar Andi Setyawan kepada awak media.
Selain itu, persidangan juga menyoroti persoalan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, terdapat usulan dari salah satu terdakwa untuk menggunakan formula Pertalite dalam perhitungan kompensasi BBM umum.
“Dalam persidangan terungkap adanya penggunaan formula Pertalite untuk perhitungan kompensasi RON 90 tanpa evaluasi yang mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan dalam pembayaran kompensasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait persoalan sewa OTM (Oil Tanker Management), Nicke Widyawati memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya melanjutkan kontrak-kontrak yang telah berjalan sebelumnya saat menjabat sebagai Direktur Utama.
JPU menilai, keterangan yang disampaikan oleh Nicke Widyawati memiliki peran penting dalam memperkuat konstruksi dakwaan terhadap para terdakwa.



