liputanfokus.com Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimisme tinggi dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini telah menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai saksi meringankan.
“Walaupun saksi dan ahli tersebut diajukan oleh pihak terdakwa, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan kami,” ujar Roy Riady.
Ia menegaskan, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief yang diduga sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengkondisian kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
“Peran terdakwa sebagai konsultan atau tim teknologi yang membuat serta mengarahkan kajian teknis, diduga kuat dilakukan atas arahan tertentu. Hal ini semakin menguatkan unsur keterlibatan atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, JPU menilai rangkaian keterangan di persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aktif terdakwa dalam proses yang menjadi objek perkara.
“Dari keseluruhan fakta persidangan, kami melihat adanya keterkaitan yang jelas antara tindakan terdakwa dengan proses pengadaan yang kini dipersoalkan secara hukum,” tambah Roy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijadwalkan saling memberikan keterangan.



