liputanfokus.com Jakarta, 13 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penegasan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dalam perkara yang menjerat Nadiem Makarim sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dedy Nurmawan, telah memaparkan temuan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ujar Roy Riady.
Metode Perhitungan Berdasarkan Dokumen Valid
Roy menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak mengacu pada harga pasar semata, melainkan menggunakan metode akuntansi yang didasarkan pada dokumen resmi, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor.
“Melalui dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya perbandingan harga perangkat serupa yang jauh lebih murah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dilaporkan membeli perangkat seharga Rp3,2 juta, sementara terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) tercatat membeli perangkat seharga Rp2 juta pada tahun 2022.
Meski demikian, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli dalam menentukan metode penghitungan guna menghindari intervensi pihak manapun.



