Liputanfokus.com, BOGOR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, angkat bicara terkait banyaknya aduan dari pengelola yayasan pendidikan dan lembaga keagamaan mengenai lambannya proses penerbitan sertifikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.

Menurut KH Achmad Yaudin Sogir, berbagai yayasan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun hingga kini, banyak sertifikat wakaf yang belum juga diterbitkan sehingga menghambat berbagai kebutuhan lembaga administrasi.

“Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menerima banyak laporan dari pengelola yayasan pendidikan dan sarana ibadah terkait lambannya menerbitkan sertifikat wakaf. Padahal seluruh persyaratan dan SOP telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, para pengelola yayasan membandingkan pelayanan saat tahun 2025, ketika proses penerbitan sertifikat wakaf dinilai berjalan lebih cepat dan responsif sehingga memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf.

“Para pemilik yayasan menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ratusan sertifikat wakaf dapat diproses dengan cepat. Pelayanan saat itu dinilai sangat responsif sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

KH Achmad Yaudin Sogir meminta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor untuk memberikan prioritas terhadap pelayanan sertifikat wakaf karena menyangkut kepentingan umat, pendidikan, dan sarana ibadah.

“Saya meminta Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor agar memprioritaskan pelayanan sertifikat wakaf. Ini menyangkut kepentingan umat, kepastian hak atas tanah, sarana pendidikan, dan tempat ibadah yang manfaatnya dirasakan masyarakat luas,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, publikasi sertifikat tersebut berdampak langsung terhadap proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin operasional sekolah. Banyak lembaga pendidikan yang belum dapat melanjutkan proses perizinan karena masih menunggu sertifikat tanah wakaf diterbitkan.

“Sejumlah sekolah sedang mengurus PBG dan izin operasional, namun proses terhambat karena sertifikat wakaf belum terbit. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.