Liputanfokus.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang terbit pada 25 Mei 2026, KPK menyatakan bahwa praktik suap, gratifikasi, pungutan pembohong, hingga manipulasi data dalam penerimaan murid baru merupakan tindakan yang dapat berakhir pada tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan proses SPMB berjalan obyektif, transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari intervensi maupun praktik koruptif.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang keras melakukan gratifikasi maupun protokol otoritas.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun otorisasi dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz Suhendra.
KPK juga menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan kepada masyarakat dalam proses SPMB merupakan perbuatan terlarang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan gambaran risiko yang dilakukan KPK, berbagai modus pelanggaran masih ditemukan, mulai dari pungutan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, uang bangku, kewajiban membeli atribut tertentu, praktik "titipan" calon siswa, manipulasi nilai, rekayasa domisili, rekayasa jalur afirmasi hingga perubahan daftar peserta yang dinyatakan diterima.
Selain itu, KPK juga menyoroti masih lemahnya tata kelola penyelenggaraan SPMB, seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
KPK mengingatkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, kepala sekolah, panitia SPMB maupun penyelenggara pendidikan wajib menolak segala bentuk gratifikasi. Apabila menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, penerima wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 juga menjadi perhatian. Nilai Integritas sektor pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50, yang menunjukkan integritas budaya belum berjalan secara konsisten dan masih memerlukan perbaikan yang signifikan.



