liputanfokus.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan keuangan dan aset negara. Pada Jumat, 10 April 2026, Satgas PKH menyerahkan dana sebesar Rp11,4 triliun serta menguasai kembali kawasan hutan dalam Tahap VI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kekayaan negara.
“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ujar Presiden Prabowo.
Ia menambahkan bahwa dana tersebut memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional, antara lain untuk memperbaiki 34.000 sekolah, membangun 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta memberikan manfaat bagi sekitar 2 juta rakyat Indonesia.
Rincian Penyerahan Rp11,4 Triliun
Total dana sebesar Rp11.420.104.815.858 yang disetorkan ke kas negara berasal dari berbagai sektor, yakni:
Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun.
PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi (Januari–Maret 2026): Rp1,96 triliun.



