Liputanfokus.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) Syarif bin Onde, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap para buronan.

 “Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Syarif bin Onde yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan data Kejaksaan, Syarif bin Onde diamankan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/Pid.Sus/2016.

Usai diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk proses administratif sebelum selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur guna pelaksanaan eksekusi.

Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memburu dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

 “Jaksa Agung meminta seluruh jajaran agar terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI, demi kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.